Kemudian, terdapat tambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain, seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham dapat dilakukan pembayaran dengan saham hasil pembelian kembali.
Related News
Pasar Respon Positif Upaya Transparansi Otoritas Pasar Modal Indonesia
OJK Bongkar 27 Subtipe Investor Demi Penuhi Tuntutan MSCI
OJK Buka-Bukaan Data Kepemilikan Saham di Atas 1% Mulai Akhir Februari
OJK Akui Aturan Free Float 15 Persen Berpotensi Tekan Intensitas IPO
Free Float 15 Persen Dikebut Lagi, OJK-BEI Mulai Jaring Suara Publik
INDS ARA, Tiga Saham Lain Justru Melorot Usai Buka Suspensi





