Kemudian, terdapat tambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain, seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham dapat dilakukan pembayaran dengan saham hasil pembelian kembali.
Related News
Lima Saham Lepas Suspensi, Tiga Langsung Terbang hingga Mentok!
Empat Saham ini Disorot Bursa, Tiga Masih Menguat!
ARA Berakhir, BEI Pasung Tiga Saham Ini
Perluas Pengawasan Jasa Keuangan, OJK Buka Kantor di Maluku Utara
Tren Likuidasi BPR Berlanjut, Namun Jumlahnya Mulai Menurun
Edukasi Keuangan Makin Inklusif





