EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan pembelian kembali saham atau buy back yang dikeluarkan Perusahaan Terbuka dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau treasuri oleh Perusahaan Terbuka terutama terkait harga.
Hal itu tertuang dalam rancangan POJK tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang dikutif dari website OJK Rabu (25/1/2023).
OJK menyadari, pelaksanaan pembelian kembali atau buy back terdapat kendala seperti harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di bursa maupun luar Bursa Efek.
Bagi pembelian kembali saham yang di lakukan melalui bursa, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham sebesar harga rata-rata pada hari saat dilakukannya pembelian kembali saham.
Dalam rancangan itu wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





