OJK Akan Pertahankan Penutupan Kode Broker dan Domisili, Ini Alasannya
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan, Inarno Djajadi . (Foto: KOM)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker atau anggota bursa (AB) dan domisili investor pada on line trading selama jam perdagangan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan, Inarno Djajadi usai pembukaan perdagangan awal tahun 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/).
“Itu rumor dari mana itu buka kode broker? enggak lah,” ujar Inarno.
Ia mengingatkan, hanya BEI yang pernah memberikan informasi kode broker dan domisili pada online trading perdagangan saham.
“Kenapa kita menghapuskan kode broker agar jangan sampai ada follower atau yang salah ngikutin hanya dari sekuritas ini, atau apa asing segala macam itu makanya kita tutup,” jelas dia.
Ia melanjutkan, pembukaan kode broker dan domisili telah menjadi pelajaran bagi perkembangan pasar modal.
“Apa iya kita mau balik lagi, kan nggak juga,” ujar dia.
Related News
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%
Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI
Terindikasi Judol, Bank Tutup Hubungan Usaha 51,2 Ribu Nasabah
Umumkan Price Impact Ratio, BEI Revisi Metodologi Penentuan Saham HSC
BEI Tambah 37 Saham ke Daftar HSC, Total Jadi 51 Emiten!





