EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker atau anggota bursa (AB) dan domisili investor pada on line trading selama jam perdagangan.

 Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan, Inarno Djajadi usai pembukaan perdagangan awal tahun 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/).


“Itu rumor dari mana itu buka kode broker? enggak lah,” ujar Inarno.

 Ia mengingatkan, hanya BEI yang pernah memberikan informasi  kode broker dan domisili pada online trading perdagangan saham.

 

“Kenapa kita menghapuskan kode broker agar jangan sampai ada follower atau yang salah ngikutin hanya dari sekuritas ini, atau apa asing segala macam itu makanya kita tutup,” jelas dia.

Ia melanjutkan, pembukaan kode broker dan domisili telah menjadi pelajaran bagi perkembangan pasar modal.

 

“Apa iya kita mau balik lagi, kan nggak juga,” ujar dia.

 

Ia percaya dengan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker dan domisili investor tidak serta merta menjadi faktor penekan nilai transaksi harian bursa.

 “Tentunya yang lain-lain misalnya edukasi literasi untuk pasar modal harus selalu ditingkatkan jadi orang itu tahu fundamental emiten dan bagaimana tidak hanya ikut-ikutan ya,” terang dia.

 

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy menenggarai hasil survey pelaksanaan penutupan kode broker dan domisili akan terbagi menjadi dua pandangan.

 “Investor ritel pasti ingin kode broker dibuka, tapi asing minta ditutup. Tapi praktek umum di bursa utama dunia kode broker ditutup,” ungkap dia.

 

Lebih jauh dia bilang, bursa besar kemungkinan tidak akan membuka data kode broker dan domisili pada wahana perdagangan saham.