OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Sanksi Tegas! OJK Beber Praktik Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Dari Istana, Presiden Umumkan Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI
Optimistis, Batavia Pasang Target Dana Kelolaan jadi Rp60 Triliun
Perkuat Komitmen Bank Raya Hadirkan Inovasi Produk Digital di Aplikasi
Investasi KEK Rp382 Triliun, Luasnya Kalah dari Vietnam dan Malaysia
BI Pangkas GWM Hingga 2% Demi Guyur Likuiditas Perbankan





