OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News

Mentan Bertekad Rebut Swasembada Pangan Tahun ini

Pembatasan Pasokan Gas Bumi, Kado Buruk HUT RI Bagi Industri

Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner

Airlangga Sebut Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan Ekstrem Turun

Pemerintah Alokasikan Rp164,4 Triliun untuk Ketahanan Pangan 2026

Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Menkeu Akui Cukup Ambisius