OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News

Harga Emas Antam Tembus Rp2,3 Juta per Gram

Makin Mudah! Investasi ORI028 Kini Tersedia di wondr by BNI

Menkeu Siap Guyur Dana SAL ke Bank Daerah, Prioritas Jakarta dan Jatim

Harga Bitcoin Capai Rp2,1 Miliar, Volume Transaksi Indodax Rp1 Triliun

Dilantik Jadi Ketua LPS, Anggito Abimanyu Perkenalkan Program AKSARA

Presiden Lantik Dony Oskaria Pimpin BP BUMN, Cek Uraian Tugasnya