OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Harga Emas Antam Jumat Ini Naik Rp6.000 Per Gram
Masuk Ramadan, IKI Februari 2026 Tertinggi Kedua Sejak Dirilis
Wamenkeu Juda Agung Perkuat Peran PT SMI Sebagai Instrumen Fiskal
BP Tapera Catat Realisasi FLPP 19.741 Rumah Subsidi Jangkau 339 Daerah
Program Biodiesel Sebagai Ketahanan Energi, Hemat Devisa Negara Rp720T
Kopdes Merah Putih Tumbuh di Desa, Soal Minimarket Ini Kata Pemerintah





