OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Advertorial
Related News
Cina Pemasok Terbesar (35,65 Persen) Impor Nonmigas Januari–September
Ekspor Indonesia September 2024 USD22,08 miliar, Turun 5,80 Persen
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000 per Gram
Perdagangan Nonmigas Jadi Penopang Meningkatnya Surplus Neraca Dagang
Siapa Paling Pantas Jadi Wakil Menteri, ASN, Artis, atau Tim Sukses?
Perluas Pembayaran Digital, Blue Bird (BIRD) Kolaborasi dengan BNI