OJK Beri Izin Usaha Indodana Multi Finance, Bidang Perusahaan Pembiayaan
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. mediaasuransinews.
EmitenNews.com - PT Indodana Multi Finance resmi beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima Rabu (6/9/2023), PT Indodana Multi Finance beralamat di Jalan Joglo Raya Nomor 17 B RT 007 RW 003, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Indodana Multi Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Penerbangan Batal dan Ditunda
Menilik Wacana Rupiah Digital BI, Sama dengan Aset Kripto?
Ritel Korsel Lepas ETF Leverage USD1,1 M, Lari ke Obligasi AS
Trump Desak Fed Pangkas Suku Bunga, Ancam Lakukan ini
Harga Minyak Melonjak 9%, Subsidi BBM Berpotensi Membengkak
Bangkit Usai Suspensi BEI, BAIK Siapkan Agenda Untuk Paparan Publik





