EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk menjalankan rencana yang telah tertuang dalam prosektus hasil rancangan emiten. Pasalnya, jika tidak dijalankan hal itu termasuk pelanggaran Undang Undang Pasar Modal.

 

Hal itu diingatkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

 

“Secara umum, aturan mainnya, kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan artinya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,,“ tegas dia.

 

Ia mengingatkan, emiten yang akan merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus harus melalui mekanisme, semisal RUPS atau harus mengumumkan.

 

“Jadi tidak bisa tiba-tiba. Siapapun (emiten) harus seperti itu,” kata dia.

 

Untuk diketahui, belakangan ini banyak emiten yang merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus atau bahkan tidak menjalankan rencananya.

 

Misalnya, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) dalam prospketus menulis akan menggunakan dana IPO dengan porsi sekitar 5,91 persen untuk membayar seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Reguler (KMKPTR) Revolving dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) senilai Rp9,8 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2022.

 

ZATA juga menyatakan akan mengunakan 7,49 persen dana hasil IPO untuk membayar fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Angsuran (KMKPTA) Non-Revolving Bank Raya senilai Rp12,6 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2022.

 

Sedangkan dalam laporan penggunaan IPO per 31 Desember 2022, ZATA meraup dana sebesar Rp170 miliar.