EmitenNews.com - Yusuf Mansur buka suara soal PT PayTren Aset Manajemen (PAM) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penceramah kondang itu, menyampaikan bahwa semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya itu telah dikembalikan. Ulama yang juga pengusaha ini tak lupa berterima kasih pada OJK yang selama ini telah memberikannya kesempatan menjalankan Paytren.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (16/5/2024), Yusuf Mansur memastikan, tidak ada dana nasabah yang masih terutang sebagai uang investasi. Ia mempersilahkan menanyakan hal kepada OJK.

Dalam keterangannya, Yusuf Mansur mengatakan telah berupaya menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun tak kunjung berhasil. 

Meski begitu, perjalanan PayTren hingga saat ini, diakui merupakan pencapaian tersendiri. Khususnya saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa sulit ketika pandemi COVID-19 melanda.

Menurut Yusuf Mansur, perjalanan PayTren adalah prestasi tersendiri. Antara lain karena bisa bikin bahagia, dan masa-masa sulit masih bisa bertahan. “Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua." 

Secara khusus Yusuf Mansur menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

"Terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.

Seperti diketahui OJK mencabut izin usaha PayTren, karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebutkan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan lagi. Bahkan, PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

Selain itu, PayTren tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

PayTren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Yang tidak kalah pentingnya, perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Yusuf Mansur berjanji untuk mematuhi semua keputusan yang diambil oleh pihak otoritas OJK atas penutupan perusahaan manajer investasi syariah miliknya, Paytren  itu. ***