OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Global Insurance Broker
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 46 ayat (1) ?Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakngan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Related News
Dedi Stop Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan Kawasan Hutan Jabar
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?





