OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Global Insurance Broker
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 46 ayat (1) ?Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakngan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





