EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023.

 

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 46 ayat (1) ?Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.

 

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakngan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

 

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-28/NB.1/2021 tanggal 22 November 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker.

 

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Global Insurance Broker tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu Perusahaan telah melakukan perubahan kepemilikan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Lembaga Jasa Keuangan yaitu Pemegang Saham Pengendali dan Komisaris Utama Perusahaan belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

 

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Global Insurance Broker wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.