EmitenNews.com - PT Sarana Jambi Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sesuai ketentuan perundang-undangan. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Sarana Jambi Ventura.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2024, keputusan pencabutan sanksi itu tertuang melalui surat Nomor S-87/PL.1/2024 per 23 Desember 2024. Perihalnya, Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Jambi Ventura.

Dalam pengumumannya, Selasa (14/1/2025), OJK menyebutkan perusahaan dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan kinerja keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut, maka terhitung sejak tanggal surat dimaksud PT Sarana Jambi Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Berdasarkan pengumuman pada 5 September 2023, diketahui alasan OJK memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. 

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Yaitu perusahaan modal ventura konvensional maupun syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ***