EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wacana untuk mengkaji ulang kebijakan untuk membuka kode broker dan domisili pada transaksi saham.
Sebelumnya para analis mengungkapkan, bahwa adanya penutupan kode broker dikhawatirkan berdampak pada menurunya nilai transaksi harian. Kebijakan baru tersebut akan berdampak pada para trader harian dan scalper yang cenderung lebih banyak menggunakan summary broker.
Sedangkan bagi investor jangka panjang, swing trader maupun position trader tidak terlalu berdampak karena data masih disajikan setelah penutupan pasar.
Namun demikian, Irvan menjelaskan, bahwa penurunan RNTH dipengaruhi oleh banyak hal, bukan dari faktor tunggal. Dengan demikian sulit melihat dan menghitung berapa persen penurunan nilai perdagangan akibat adanya kebijakan ini.
"Kalau dibilang ada pengaruh, mungkin memang ada pengaruh, tapi, kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, itu yang tidak bisa kami nilai secara independen," ujar pada Irvan Susandy, kepada Media Jumat (17/11).
.
Irvan menambahkan, sentimen pasar memang tidak bergerak sendiri. Di satu sisi, penutupan kode broker dan domisili memberikan pengaruh, di sisi yang lain, pasar juga tengah diselimuti sentimen lokal dan domestik.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





