OJK Denda Miliaran Rupiah POSA, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Sanksi administratif untuk PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), dan pihak-pihak terkait lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan larangan kepada para pihak itu, atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Siaran pers OJK, seperti dikutip Sabtu (14/3/2026), menyebutkan penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Semua itu dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di tanah air. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem Pasar Modal Indonesia.
Siaran pers OJK menyebutkan, PT Bliss Properti Indonesia Tbk menjadi entitas utama yang dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan ini terbukti melanggar aturan penyajian laporan keuangan yang berkaitan dengan pengakuan aset piutang dan uang muka.
Pihak regulator menemukan dana hasil IPO perusahaan mengalir ke pihak lain, termasuk kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.
OJK menyebutkan aliran dana tersebut dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak dapat diakui sebagai aset.
Kita tahu, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan kini dilarang menjadi pengurus di perusahaan pasar modal seumur hidup. Ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran penyajian laporan keuangan pada emiten tersebut.
Selain sanksi korporasi, jajaran direksi periode 2019 hingga 2023 juga dikenai denda tanggung renteng dengan total miliaran rupiah.
Untuk Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama bahkan dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga menyasar profesi penunjang seperti Akuntan Publik (AP) Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





