EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Menanggapi persoalan tersebut, DSSA menyatakan belum terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Pernyataan itu disampaikan DSSA dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diterima melalui sistem pelaporan elektronik BEI dan OJK pada 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto.

Dalam jawabannya, Senin (19/10/2026), manajemen menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator untuk memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Perseroan juga berkomitmen bersikap kooperatif dan menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DSSA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan setiap perkembangan material sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, perseroan tidak merinci estimasi dampak sanksi terhadap laba rugi, ekuitas, maupun likuiditas, termasuk potensi kewajiban pembayaran dan sumber pendanaannya.

Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana dirujuk dalam rilis regulator.

Pemeriksaan juga mencakup proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait dugaan pelanggaran Pasal 107.

Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA, OJK menelusuri data dan dokumen dari anggota bursa serta aliran dana pihak-pihak terkait. Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat.

OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA yang signifikan.

Regulator juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin orang perseorangan.

Di sisi lain, DSSA menyatakan sepengetahuannya tidak terdapat informasi material lain di media massa yang belum diungkapkan dan dapat memengaruhi harga efek perseroan.