OJK Kaji Awasi Industri Jasa Keuangan Dengan Sistem Manajemen Anti Suap

EmitenNews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh industri jasa keuangan yang diawasi OJK.
"SMAP diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah penyuapan yang menjadi penyebab tingginya kasus korupsi di Indonesia," kata Mahendra dalam webinar "Perempuan Menginspirasi Tegakkan Antikorupsi" yang dipantau di Jakarta, Jumat (25/11)
Menurut dia, pemberantasan korupsi baik di instansi dan kementerian atau lembaga pemerintah memerlukan kolaborasi semua pihak.
Berdasarkan data transparansi internasional Indonesia, indeks persepsi korupsi atau Corruption Persepsion Indeks (CPI) Indonesia mengalami kenaikan dari 37 pada 2020 menjadi 38 pada 2021.
Peningkatan ini ditunjang oleh perbaikan signifikan terhadap mitigasi risiko korupsi yang dihadapi pelaku usaha pada sektor ekonomi, terutama pada area ekspor impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.
"Selain itu terdapat paket kebijakan ekonomi dan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran pada proses perizinan untuk membuka dan melakukan usaha yang dapat dilakukan tanpa harus tatap muka dan dengan proses yang sangat sederhana," ucapnya.(fj)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal