EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kembali sisa anggaran tahun 2021 yang tidak terpakai kepada negara. Setoran tersebut akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK akan menyetor sisa anggaran sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar.

 

"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

 

"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," tambah dia.

 

Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.

 

Dengan demikian, OJK telah dan akan menyetorkan kewajiban perpajakan dan sisa anggaran 2021 ke kas negara sebesar Rp 457,5 miliar.

 

"Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR," ujar Sekar.

 

Sekar memastikan, sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.

 

"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," tandasnya.