OJK Mencatat, Tunggakan PayLater Bikin Anak Muda Tidak Bisa Ajukan KPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Kaum milenial bijaksanalah dalam pengelolaan keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Beberapa bank mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya," ujar Friderica Widyasari Dewi, seusai Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Layanan PayLater, sebelumnya bernama BI Checking, sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Karena itu, apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.
Untuk itu, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kalangan generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka. Terutama dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023.
"Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka nggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berutang kayak gitu," ujar Friderica Widyasari Dewi. ***
Related News

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T

Menkeu Berharap Penerimaan Pajak Mulai Stabil di Semester II

UMKM Kuliner Binaan BRI Tembus Pasar Internasional