Prabowo Keluarkan Aturan Baru Semua Ekspor Komoditas Lewat BUMN
:
0
Pidato menyampaikan peraturan baru soal ekspor komoditas strategis.
EmitenNews.com -Kekhawatiran pelaku pasar terhadap rumor pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis oleh pemerintah akhirnya benar-benar diwujudkan.
Pidato Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Gedung DPR, Rabu (20/6/2026) Presiden Prabowo mengatakan ekspor komoditas strategis lewat badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Riset Phintraco Sekuritas, Ratna Lim, di Jakarta, Selasa mengatakan IHSG melemah akibat tekanan jual setelah beredarnya rumor bahwa pemerintah berencana untuk mengatur ekspor komoditas melalui satu badan khusus bentukan negara," ujar Ratna Lim.
Sejumlah komoditas strategis yang dirumorkan akan diatur melalui badan khusus tersebut, di antaranya batu bara, Crude Palm Oil (CPO) hingga mineral logam.
Investor khawatir badan khusus ekspor komoditas strategis itu, kalau benar terbentuk, berpotensi mengendalikan harga jual yang dapat berdampak pada penurunan marjin laba perusahaan.
PP Tata Kelola Ekspor SDA
Secara rinci aturan baru tersebut menurut Prabowo pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Prabowo
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo yang berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara.
Cegah Praktik Ilegal
Related News
Pefindo Tetapkan Rating Terbaru Waskita Karya (WSKT) idB/CreditWatch
Bank Bali Salurkan Kredit UMKM Rp14,15 Triliun, Tumbuh 14 Persen
Samir Salurkan Pembiayaan Rp3T pada 5,3 Juta Akun, Tumbuh 63 Persen
Ekspor Produk Perikanan Indonesia Capai USD3 Miliar, Pasar 152 Negara
Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Rp12,2T, Naik 25 Persen
Target Pertamina Semua Produk Gasoline Berbasis Etanol dalam 1-2 Tahun





