OJK Minta AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp262,32 Miliar Kepada Pemegang Polis
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta AJB Bumiputera 1912 (AJBB) untuk segera membayar klaim senilai Rp262,32 miliar kepada lebih dari 43.162 pemegang polis. "Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Selanjutnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada media di Jakarta, Rabu (1/10).
Ogi menuturkan OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat. Dana Rp262,32 miliar tersebut akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.
Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat. Seluruh dana untuk pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK.
Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023, AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5juta. Seluruh pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada 14 Februari 2023.
Related News
Terjunkan Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan-Distribusi Energi
Presiden Minta Hemat Energi Sikapi Konflik Timteng, Ini Langkah ESDM
Mitigasi Krisis, Prabowo Arahkan Efisiensi Bahan Bakar dan Perluas WFA
Diskon Tarif Tol dan WFA Dorong Masyarakat Mudik Lebih Awal
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
KPK Ungkap Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa





