OJK Mulai Sosialisasikan Pengawasan Bursa karbon Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan berbagai hal untuk pengawasan Bursa Karbon sebagai bagian tugas OJK dalam mendukung upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target tanpa syarat (usaha sendiri) sebesar 31,89% dan bersyarat (partisipasi internasional) 43,2% pada tahun 2023, sesuai dokumen Enhanced NDC tahun 2022.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” di Balikpapan, Senin.
“Pelaksanaan Seminar Nasional pada hari ini dan besok merupakan salah satu upaya kita bersama untuk mendukung pencapaian berbagai target nasional tersebut. Jadi Indonesia, utamanya Kalimantan, Papua, Sumatera, kontribusinya terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca ini luar biasa. Tentu, masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh dunia, termasuk Indonesia untuk kita semua bisa mengurangi Emisi Gas Rumah kaca untuk sustainability dunia,” kata Mirza.
Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah memperoleh amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.
“POJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK)nya sebentar lagi terbit. Optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon adalah pada kuartal empat tahun ini,” jelas Mirza.
Related News
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang





