EmitenNews.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pajak kripto merupakan modal penting untuk pembangunan industri. Salah satu pembaruan dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1/2026) mengatakan, aturan itu dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan industri kripto.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan Fawzi.

PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50 ribu termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).

Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Transparansi transaksi prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat

PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Ini bagian dari transparansi transaksi, yang merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan tumbuh secara berkelanjutan. Sebab, kewajiban transparansi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, investor, maupun konsumen.

OJK melihatnya sebagai hal wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi.

“Dalam penerapannya, tentu kami harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktik terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” kata Hasan Fawzi.

Namun, OJK berharap otoritas pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif yang bisa membantu meringankan beban pelaku industri kripto demi menjaga keberlangsungan industri. 

Kita tahu, meski makin bersaing, industri kripto di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan yang membutuhkan dukungan. Termasuk dalam soal persaingan antarnegara. Terlebih, industri ini juga menjadi salah satu kontributor penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi OJK, Hasan memastikan pihaknya telah memberikan dukungan insentif, berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) yang berlaku selama kurun waktu lima tahun.

Sejak 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen pada tiga tahun selanjutnya. Mulai 2026 sampai dengan 2028.

Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Dalam pertimbangan PMK 108/2025, Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).