OJK Peringatkan Influencer Jangan Asal Promosikan Binary Option dan Robot Trading
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada para influencer yang mempromosikan binary option dan robot trading forex di berbagai platform media sosial. Hal tersebut dikarenakan, OJK tidak pernah mengeluarkan izin binary option maupun robot trading forex.
Selain itu, OJK juga mengingatkan kepada para influencer untuk selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan yang dipasarkan telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
"Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," dikutip dari laman instagram terverifikasi OJK, @ojkindonesia, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.
"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," tutur OJK.
Terkait aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi, seperti; emas, forex, hingga valas, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin dari OJK.
"Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," jelas OJK.
Di kesempatan terpisah, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, bahwa binary option adalah kegiatan yang dilarang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





