Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi yang tidak mempunyai izin dari Bappebti sepanjang 2021. Sebanyak 92 di antaranya merupakan binary option.

 

"Aplikasi opsi biner (binary option) yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Jadi, apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," jelas Bappebti, dikutip dari instagram resminya @bappebti.

 

Sebagai informasi, untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

 

Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawasan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).