OJK Rilis 9 Aturan Terkait Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura
OJK menerbitkan 9 peraturan sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Pada Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang disebut Pinjaman Daring (Pindar), OJK menerbitkan POJK Nomor 40/2024 yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya, di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring. Dengan demikian diharapkan Penyelenggara Pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (borrower).
Pada Industri Pergadaian, dalam rangka mendukung perkembangan sektor Pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, OJK menerbitkan POJK 39/2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. Selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.
Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.
Penyusunan 9 (sembilan) POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML.(*)
Related News
OJK Sebut Tingkatkan Pengawasan Emiten
OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Penjelasannya
OJK Rilis Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank
OJK Perkuat Tata Kelola Manajemen Risiko 130 BPR di Bali
Kuatkan Edukasi Keuangan Digital, BI dan OJK Jalin Kolaborasi
Prediksi OJK, Aset Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 8-10 Persen