EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upayanya dalam memberantas judi online di Indonesia, termasuk dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait judi online. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pada Jumat di Jakarta bahwa lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan transaksi judi online telah diblokir oleh bank.

OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

 "Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting)," ujar Dian.

Selain itu, OJK bersama perbankan terus meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). 

OJK juga memantau upaya perbankan dalam merespons tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, dan satuan kerja Anti-Fraud. Upaya lainnya termasuk mengintensifkan upaya meminimalisir praktik jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

Perbankan telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank dalam transaksi judi online. 

Langkah-langkah ini mencakup pemblokiran rekening sesuai permintaan OJK, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi nominal kecil seperti yang sering terjadi dalam judi online yang dimulai dari nominal Rp10.000, serta melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs judi online dan memantau aktivitas transaksi lintas negara.