OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Ini Sebabnya
Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, dan beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.
Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebabnya.
Pada saat bersamaan, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Aspan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya