OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Ini Sebabnya
Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, dan beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.
Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebabnya.
Pada saat bersamaan, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Aspan.
Related News
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!
Kemendag Akan Evaluasi Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik
BEI Nyalakan Peringatan UMA, Empat Saham Ini Kompak Merah!
BEI Lanjut Beberkan Skema Kerek Free Float dan Penelisikan UBO





