OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Ini Sebabnya
:
0
Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, dan beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.
Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebabnya.
Pada saat bersamaan, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Aspan.
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





