EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota dewan komisioner otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bullion bank atau bank emas dapat mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir.

Ia menuturkan bahwa kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

"Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas," ucap Dian Ediana Rae di Jakarta, Kamis.

Ia berharap bahwa kegiatan usaha bullion dapat meningkatkan peranan industri perbankan untuk berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.

"Potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia," ujarnya.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024.

Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian mengatakan bahwa melalui penerbitan POJK tersebut, para pelaku perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani ketersediaan dan permintaan (supply and demand) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih kurang optimal di masyarakat.

"Sehingga hal tersebut dapat menjadi peluang memperbesar aset dan meningkatkan kinerja dengan tetap senantiasa memperhatikan pemenuhan terhadap aspek kehati-hatian," imbuhnya.