EmitenNews.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dipandang perlu untuk menunjuk statuter bagi emiten emiten yang mayoritas sahamnya telah disita karena terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Hal itu dipandang penting untuk memastikan terdapat pengendali dan perlindungan investor publik.

 

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK,  Djustini Septiana bahwa status pengendali emiten yang telah disita Kejagung menjadi lumpuh karena pengendali sebenarnya  telah di Penjara dan pada sisi lain Kejagung  menyita saham emiten tersebut.

 

“ Dari sisi emiten  jadinya memang belum tahu siapa  yang mengendalikan perusahaan,  sementera seharusnya ada statuter,” kata dia kepada wartawan usai acara ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) di main hall Bursa EFek Indonesia (BEI) Selasa (31/1).

 

Ia mengingatkan, saham saham yang telah disita tersebut hanya atas nama Kejagung, tapi masih atas nama pemilik lamanya.

 

“Pemilik saham yang disita itu  hanya kehilangan hak pengendalian sementara, dalam artian pemilik sebelumnya sudah tidak punya hak lagi atas saham itu sebagai pengendali, karena pada posisi tertentu saham itu pasti ada yang memiliki dan masih belum balik nama jadi semacam status quo,” papar dia.

 

Status Kepemilikan  saham itu, kata dia, akan lebih jelas jika telah terdapat putusan tetap  dari Pengadilan.

 

“ Nah masalah negara nantinya akan menjual atau menahan akan menjadi pemilik itu nanti diluar jangkauan kami,” ujar dia.

 

Untuk diketahui Kejagung tercatat sebagai pemegang saham mayoritas pada MYRX, TRAM, RIMO, ANDI, HDIT, HOME, JSKY, MABA, NUSA, SATU dan SIMA.