OJK Setujui Perubahan Aturan Baru Short Selling, Ini Detailnya
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.
EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menyetujui perubahan dua Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi short selling.
Dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
"Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," kata Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu (9/10).
Ia mengatakan bahwa dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tersebut diatur ketentuan teknis lanjutan terkait pengaturan Anggota Bursa Efek (AB) yang dapat melakukan transaksi margin serta AB yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling.
Selain itu, diatur pula AB yang dapat melakukan transaksi short selling untuk kepentingan sendiri dan clustering bagi AB margin dan/atau short selling.
"Merujuk pada POJK 6/2024 yang mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, serta telah disetujuinya Peraturan III-I dan II-H di atas, diharapkan transaksi short selling di BEI dapat diimplementasikan pada Oktober 2024," ucap Inarno.
Related News
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya
Hitung RBC Asuransi, OJK Sesuaikan dengan Metode Standar Global
Kenaikan Saham Sektor Energi, Dorong Penutupan IHSG MenguatÂ
15 Calon IPO Masuk Radar Bursa, Rencana Melantai di April-Juni 2026





