OJK Stempel Tiga Efek Perusahaan Masuk Saham Syariah, Ini Pertimbangannya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga perusahaan masuk saham syariah. Ketiga perusahaan itu, antara lain PT Primadaya Plastisindo (PDPP), PT Global Digital Niaga (BELI), dan PT Famon Awal Bros Sedaya (PRAY). Itu berlaku untuk Primadaya pada 2 November 2022, Global Digital pada 31 Oktober 2022, dan Awal Bros pada 28 Oktober 2022.
Pertimbangan OJK Primadaya Plastisindo telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam penawaran umum perdana saham pada 11 Agustus 2022, perubahan dan/atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran, dan telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.
Begitu pun dengan Global Digital, dan PT Famon Awal Bros telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam penawaran umum perdana saham pada 5 April 2022, dan 28 Juli 2022. Sumber data sebagai bahan penelaahan dari dokumen pernyataan pendaftaran, dan data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten maupun dari pihak-pihak lain dapat dipercaya.
Selanjutnya, secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif.
”Dan, tentunya memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” tulis Inarno, Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. (*)
Related News
BIRD Luncurkan Layanan Bluebird Prime, Optimis Dongkrak Pendapatan
Reli Saham Bank Jumbo Dorong IHSG Akhir Pekan Meroket
Pewaris PAM Group Jabat Komisaris Utama BSBK, Tengok Gurita Bisnisnya!
Bank Maspion (BMAS) Copot Nama Lama, Jadi Bank Kasikorn Indonesia
Pengendali Emiten RS Grup Astra Beli Saham HEAL Rp1,5 Miliar
2 Entitas Caplok 75 Persen Saham PKPK Rp1,44T, Aksi Backdoor Listing?





