OJK Tegaskan Short Selling Masih Dilarang Demi Menjaga Volatilitas Pasar
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, tekanan terhadap pasar keuangan global juga sudah mulai berdampak pada pasar saham domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK menempuh sejumlah langkah. Salah satunya, mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar.
"Mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, di antaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5 persen,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022, Kamis (3/11/2022).
Dalam memitigasi kondisi tersebut, OJK juga melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana.
"Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana untuk memastikan mekanisme redemption di industri reksa dana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan,” kata dia.
Selain itu, OJK mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk pinjaman komersial luar negeri di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di tengah tren penguatan dolar AS atau USD.
Hal itu dilakukan upaya mendorong LJK untuk melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih meningkat.
"Mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk pinjaman komersial luar negeri di LJK di tengah tren penguatan dolar AS dan mendorong LJK untuk melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat,” pungkasnya.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya