EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan, hari ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. sebagai Efek Syariah.


Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.


Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk.


Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.


Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.


Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) menetapkan harga Initial Public Offering (IPO) senilai Rp482 per saham. Melepas maksimal 1,02 miliar, perseroan bakal meraup dana segar Rp493,56 miliar.


Saham yang dilepas itu, bernominal Rp25 per saham setara 15,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Hari ini memasuki periode masa penawaran umum pada 18-23 November 2021. Tanggal penjatahan pada 23 November, dan 24 November 2021 distribusi saham secara elektronik. Saham Depo Bangunan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 25 November 2021.


Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Dana hasil IPO, sekitar 18 persen untuk mendanai belanja modal. Baik untuk pembukaan gerai baru, dan renovasi gerai lawas. Selain itu, memperluas gerai ke sejumlah kota Jawa Barat, Jawa Tengah, Pulau Sumatera, dan daerah lain.