OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hingga Juni
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai Juni 2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis.
Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.
Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





