EmitenNews.com - Lika-liku dan jalan panjang kisruh dua bulan lalu yang sempat dilayangkan MSCI Inc. akhirnya kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat inisiatif awal reformasi pasar modal yang berfokus pada transparansi dan penguatan struktur pasar. 

Sosialisasi ini disampaikan segenap lembaga otoritas Bursa RI dalam Konferensi Pers Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026). Adapun, 4 proposal itu memuat poin solusi masalah sebagai berikut:

  1. Transparansi Data Kepemilikan Saham
  2. Pengelolaan Risiko Konsentrasi Kepemilikan
  3. Penguatan Granularity Klasifikasi Investor
  4. Kebijakan Free Float.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa empat inisiatif tersebut merupakan respons atas dinamika pasar serta masukan dari investor global dan index provider. 

“Empat inisiatif atau fokus inisiatif ini kami jalankan sebagai satu kesatuan kebijakan yang satu sama lain kalau diperhatikan sebetulnya saling terkait dan terintegrasi,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, seluruh inisiatif tersebut telah rampung sesuai target pada akhir Maret 2026, “Puji syukur Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” kata Hasan.

Inisiatif pertama terkait transparansi data kepemilikan saham. OJK bersama SRO telah menyediakan data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk seluruh emiten yang tercatat di BEI. Data tersebut bersumber dari KSEI dan diperbarui secara berkala setiap bulan. 

“Transparansi kepemilikan saham seperti diketahui ini sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan yang adalah di atas 1%,” jelas Hasan.

Kedua, penguatan granularity atau rincian data investor. Data klasifikasi investor kini disajikan lebih detail guna meningkatkan kualitas informasi pasar. Kebijakan ini telah dipublikasikan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data investor.

Ketiga, kebijakan free float yang diperkuat melalui perubahan Peraturan Bursa I-A. Aturan ini tidak hanya menaikkan batas minimum free float, tetapi juga redefinisi makna free float agar selaras dengan praktik global. 

“Kalau dicermati sebenarnya tidak hanya terkait dengan dorongan untuk peningkatan minimum free float di sana juga terdapat pre-definisi dari free float-nya sendiri yang utuh akan aligning dan harmonis dengan definisi dan best practice standar yang diadopsi di regional global,” ujar Hasan.

Keempat, implementasi indikator High Shareholding Concentration (HSC) sebagai alat pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan. Indikator ini akan dipublikasikan sebagai early warning bagi investor untuk mengidentifikasi saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi. 

“Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan,” imbuh Hasan.

Lalu di tengah implementasi reformasi tersebut, OJK mencatat pasar modal domestik masih menunjukkan ketahanan. Hingga Maret 2026, rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp20,6 triliun, sementara nilai aktiva bersih reksa dana mencapai Rp695,71 triliun atau tumbuh 3,02 persen secara year to date. Selain itu, penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp51,96 triliun.

OJK menegaskan reformasi ini akan terus berlanjut dan dikembangkan sejalan dengan praktik terbaik global. 

“Reformasi yang kita gulirkan sejak awal Februari lalu dua bulan ini akan terus kita pastikan bersifat konkret terukur dan terus laras dengan best practice di regional dan global,” tutup Hasan.