EmitenNews.com - Pemerintah memperketat pintu masuk dari jalur internasional. Pengetatan pintu kedatangan dari luar negeri ini untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron. Kementerian Perhubungan menetapkan lima bandara sebagai pintu masuk internasional. Antara lain, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Ngurah Rai Batam, serta Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

 

"Kita juga melakukan pengetatan kedatangan internasional. Omicron dari Afrika Selatan ini relatif membahayakan. Varian baru virus Corona itu, mendapat perhatian luar biasa dari WHO. Omicron menjadi satu virus berbahaya. Indikasinya, Omicron adalah varian baru Covid-19 yang gampang menularkan virus," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

 

Pintu masuk internasional ditutup bagi warga negara asing atau pelancong yang melakukan perjalanan dalam jangka waktu 14 hari dari sejumlah negara. Yaitu, Afrika Selatan, Lesoto, Ewatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, serta Hong Kong.

 

Budi mengatakan, jumlah negara asal yang ditutup bisa bertambah sesuai perkembangan berikutnya. Jumlahnya, kata dia, bisa meningkat dari hari ke hari. Untuk itu, pihaknya terus memantau perkembangan. 

 

"Jumlah ini bisa meningkat dari hari ke hari. Kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar Omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan dalam kualifikasi dilarang," ujar Budi Karya Sumadi.

 

Sementara itu WNI yang memiliki riwayat kunjungan dari negara-negara terlarang tersebut, masih diperkenankan untuk kembali ke tanah air. Tetapi harus menjalani karantina selama 14 hari. Mereka masih diperkenankan kembali ke Tanah Air dengan menjalani karantina sebanyak 14 hari. Hal ini dalam upaya mengurangi kedatangan internasional.

 

Sementara itu, masa waktu karantina dari perjalanan internasional, selain dari negara terlarang itu, ditingkatkan dari 3 hari menjadi 7 hari.

 

Seperti diketahui WHO telah mengeluarkan peringatan soal adanya varian baru Covid-19, yaitu Omicron yang memiliki risiko sangat tinggi secara global. AFP, Selasa (30/11/2021) melaporkan, WHO juga menekankan bahwa masih banyak ketidakpastian terkait seberapa menular dan berbahayanya varian baru ini.

 

WHO menetapkan Omicron sebagai varian yang mengkhawatirkan (variant of concern) pada Jumat lalu, setelah varian ini dideteksi ilmuwan pertama kali di Afrika Selatan. Pada Minggu, WHO juga menyampaikan belum jelas apakah Omicron bisa menyebabkan penyakit yang lebih parah.