EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempuh jalur hukum soal penutupan rumah potong hewan (RPH) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas). Mereka melaporkan tindak kekerasan itu kepada polisi, agar ditangani sesuai jalur hukum.


Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (30/6/2023), Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Renova Ida Siahaan mengatakan, pihaknya menyayangkan aksi penutupan RPH secara paksa. Sebab, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan pedagang. Penutupan itu juga dapat berimbas pada terganggunya pasokan ayam di pasaran.


"Kami ini kan pemerintah, ini harus diselesaikan secara hukum. Karena ini menghambat pelayanan masyarakat, publik, merugikan pelaku usaha, pedagang di sana. Ketersediaan ayam terganggu," kata Renova Ida Siahaan.


Renova Ida Siahaan menegaskan, aksi penutupan paksa disertai kekerasan oleh sekelompok anggota ormas ini telah dilaporkan ke kepolisian. Kasusnya sedang ditangani oleh jajaran Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur. Ia menyayangkan aksi kekerasan ormas yang main tutup lokasi itu.


"Sayang sekali ormas main tutup, kekerasan. Sudah dilaporkan. Sudah dalam penanganan Polsek Cakung di Jakarta Timur," katanya.


Sebelumnya, RPH yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Pulogadung ditutup paksa oleh sekelompok anggota ormas. Penutupan itu dikeluhkan sejumlah pengusaha ayam potong. Pasalnya, mereka tidak dapat beroperasi pada momen Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.


Atas keluhan para pedagang itu, Pemprov turun ke lapangan, lalu melaporkan masalah tersebut ke polisi. Karena sudah ditangani pihak kepolisian, baiklah kita tunggu hasilnya. ***