EmitenNews.com - Dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga hakim PN Surabaya, dan seorang pengacara Rabu (23/10/2024), tim Kejaksaan Agung mengamankan uang Rp20 miliar lebih. Uang dalam bentuk USD itu, dibungkus dan dilabeli tulisan ‘Untuk Kasasi. Ke-tiganya majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Juli 2024, dalam kasus pembunuhan kekasihnya. Turut diamankan Lisa Rahmat, pengacara Ronald.

Kepada pers, Kamis (24/10/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti. 

"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024). 

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu –Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo– diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Juli 2024. Anak (mantan) anggota DPR dari PKB, Edward Tannur itu, dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat. 

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.  Totalnya mencapai Rp20,05 miliar. 

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (24/10/2024), Pengacara Dini, Dimas Yemahura, berharap Kejagung menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap itu. "Dari putusan yang membebaskan GRT (Ronald) tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia."

Sang pengacara juga menyoroti temuan yang diduga uang suap Rp20 miliar lebih dalam OTT tiga hakim itu. Ia berharap Kejagung menyelidiki siapa penyuap itu. Ia tidak yakin duit sebanyak itu dari pengacara Lisa Rahmat.

"Tidak mungkin pengacara punya uang sebesar itu, artinya ada orang lain yang memiliki uang itu, siapa pemilik uang, siapa pemberi dana?" kata Dimas.

Dima meyakini,  sudah memegang data nama-nama, dan siapa dalang di balik kasus tersebut. Ia meyakini ada keterkaitan Ronald, atau keluarganya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar enggan berbicara banyak mengenai hal itu. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik sudah meyakini terjadi suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Yang pasti dari bukti-bukti itu sudah cukup, dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan soal sumber uang, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya. Sabar," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu malam (23/10/2024). ***