EmitenNews.com - Sebagai upaya percepatan pembangunan di daerah, pemerintah terus mendorong skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Salah satunya adalah KPBU untuk infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU).


Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat memberikan sambutan secara daring pada acara Launching Badan Usaha Pelaksana KPBU Unsolicited Pertama di Indonesia pada Proyek Peningkatan Infrastruktur PJU yang berlangsung di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (3/10) lalu.


Jisman mengapresiasi tercapainya kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan PT Dharmasraya Kemilau Abadi. PKS tersebut merupakan hal positif dalam mendukung usaha penunjang ketenagalistrikan, juga sebagai salah satu upaya percepatan Pembangunan di daerah.


Untuk menunjang kerja sama ini, Jisman menyebut Kementerian ESDM berkomitmen mempercepat proses pemberian perizinan usaha penunjang tenaga listrik yang sudah dilakukan secara online melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.


"Perijinan melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, sehingga tidak diperlukan tatap muka dan dapat diajukan secara mandiri di tempat masing-masing," kata Jisman.


Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan dalam skema KPBU, untuk membangun komunikasi antara pemerintah dengan badan usaha diperlukan trust sehingga pembangunan infrastruktur di daerah dapat tercapai.


Untuk itu kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya dalam KPBU ini adalah memberikan Jaminan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) pertahun, sedangkan BUP PT Dharmasraya Kilau Abadi berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama 5 tahun sebanyak 4.520 titik lampu," tandasnya.


Seperti diketahui, Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Proyek Peningkatan Infrastruktur PJU dengan Skema KPBU Unsolicited. Skema KPBU tersebut berangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.


Pemkab Dharmasraya telah memulai penerapan skema KPBU unsolicited pada tahun 2023 dengan rencana skema Desain, Pembangunan, Pendanaan, Operasi, Pemeliharaan dan Serah Terima selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan masa konstruksi, dan ditargetkan pada tahun 2024, PJU dengan skema KPBU sudab bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.(*)