EmitenNews.com - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip masih ada. Setelah hampir sebulan menghilang dari publik, tokoh penting di balik kasus pagar laut di perairan Tangerang itu, akhirnya muncul dan menggelar jumpa pers. Sang kades membantah kabar yang menyebut dirinya melarikan diri terkait kasus penyalahgunaan penerbitan sertifikat lahan pagar laut di Perairan Tangerang yang ditangani Mabes Polri. 

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (17/2/2025), kuasa hukum Arsin, Yunihar dan Rendy Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya tetap berada di Desa Kohod dan siap menjalani proses hukum. Ia juga meluruskan beberapa isu yang berkembang, termasuk tudingan sebagai aktor utama di balik pemasangan pagar laut.

Memang, beredar kabar bahwa Kades Arsin menghilang dan bahkan disebut-sebut melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Namun, melalui kuasa hukumnya, Arsin menepis tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia selama ini tak ke mana-mana.  Tetap di Desa Kohod.

"Bahwa tidak benar klien kami (Arsin) kabur ke luar negeri ataupun menghilang. Faktanya klien kami (Arsin) selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini," ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibiru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025). 

Arsin sengaja menghindari publik untuk meredam ketegangan masyarakat akibat kasus pagar laut Tangerang yang menghebohkan itu. Ia menyebut ingin menjaga kondusivitas di desanya. Jika jarang terlihat, baik di rumah maupun di kantor desa, karena menghindar untuk menjaga ketenangan masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua faksi, faksi pendukung dan menolak. 

Selain itu, Arsin juga mengklaim tetap menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa, meski dalam kondisi penuh tekanan. 

Yunihar juga menegaskan, Arsin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak dua kali, yakni pada 6 Februari dan 13 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Arsin memberikan keterangan terkait penerbitan tujuh sertifikat hak milik (SHM) dan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan pagar laut.  

"Klien kami sangat siap mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani oleh Mabes Polri dan akan kooperatif dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan," jelas Yunihar. 

Satu hal, dalam pembelaannya, Arsin mengaku jadi korban dalam kasus penerbitan sertifikat tanah pagar laut. Ia menyebutkan, kurang memahami prosedur birokrasi pertanahan dan terlalu percaya kepada pihak ketiga, yaitu SP dan C yang menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat tanah warga. 

"Klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga berinisial SP dan C," jelas Yunihar. 

Pada pertengahan 2022, pihak ketiga itu datang ke desa menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah warga menjadi sertifikat. Namun, Arsin tidak mengetahui secara rinci bagaimana sertifikat tersebut bisa diterbitkan. Arsin pun menduga ada permainan dari pihak lain yang memanfaatkan situasi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan penerbitan sertifikat dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai prosedur. Meski demikian, Arsin bersikeras tidak terlibat langsung dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ia membantah tudingan sebagai aktor dalam penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral. 

“Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud," ucap Yunihar. 

Yang jelas, selain terseret dalam kasus sertifikat tanah, Arsin juga dikaitkan dengan pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang. Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan proses pemagaran area pesisir, dan Arsin disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat. 

Namun, kuasa hukum Arsin membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, video itu direkam pada 6 Mei 2022, jauh sebelum polemik pemagaran laut mencuat. 

"Saat itu, klien kami sedang melakukan sidak terhadap warga desa yang memasang tanggul dari bambu untuk melindungi lahannya dari abrasi. Tidak ada kaitannya dengan viralnya pemagaran laut belakangan ini," kata Yunihar. 

Yunihar menyebut, tuduhan keterlibatan Arsin hanya spekulasi yang berkembang di media sosial tanpa didukung bukti kuat. Dengan berbagai klarifikasi yang telah disampaikan, Arsin dan tim kuasa hukumnya berharap agar media dan masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. ***