Pagar Laut Tangerang, Polri Sita Alat Cetak Untuk Palsukan Dokumen

Penyidik Bareskrim Polri menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Dok. VIVA. Bareskrim Polri.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita adalah hasil penggeledahan di beberapa tempat Desa Kohod, Tangerang, pada Senin (10/2/2024). Modus para pelaku adalah memalsukan surat-surat, yang kemudian dipakai untuk keperluan mengurus sertifikat.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri atas beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Sitaan lainnya adalh sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," ucap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Saat ini sejumlah barang bukti tersebut sedang diuji di laboratorium forensik untuk diperiksa secara mendalam.
Surat-surat yang diduga dipalsukan itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan juga informasi bahwa beberapa nama warga digunakan tanpa izin dalam dokumen palsu.
"Beberapa nama warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujarnya.
Dalam penuntasan kasus pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, penyidik telah memeriksa 44 saksi, salah satunya Kades Kohod, Arsin. Gelar perkara diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan ini atau pekan depan.
Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, hingga rumah Sekretaris Desa Kohod.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium forensik (Puslabfor) Polri, dan petugas polsek setempat.
Dalam agenda penggeledahan tersebut, Dittipidum menerjunkan sebanyak 20 personel. Mereka terbagi dalam tiga tim, yang masing-masing melaksanakan tugas di kantor desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, dan rumah sekretaris Desa Kohod. ***
Related News

Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Mensos: Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Harus dari Bawah

KKP: Izin Bukan Kepemilikan, Pelaku Usaha Tak Boleh Kuasai Pantai!

Bos Sinarmas Indra Widjaja Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Kemendag Tegaskan RI Tak Impor Produk Apapun dari Israel

Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas