EmitenNews.com - Para pengusaha jangan khawatir atas kebijakan pemerintah memungut pajak karbon mulai 1 April 2022. Sebab, aturan itu akan banyak memberi keuntungan ke Indonesia. Aturan tersebut bisa membawa peluang bisnis baru dari perdagangan karbon. Karena itu, harus disikapi dengan bijak.


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita meminta pengusaha untuk tidak khawatir atas kebijakan pemerintah memungut pajak karbon mulai 1 April 2022. Sebab, pengenaan pajak karbon akan banyak memberi keuntungan ke Indonesia.


"Perusahaan jangan takut karena ini nanti akan jadi benefit buat Indonesia," kata Suryadi Sasmita dalam acara tersebut.


Suryadi Sasmita meyakini, kebijakan pajak karbon bisa membawa peluang bisnis baru dari perdagangan karbon. Apalagi Indonesia memiliki lahan gambut yang tidak sedikit. Kombinasi skema pajak karbon dengan mekanisme cap dan perdagangan karbon kredit justru bisa menjadi peluang bisnis, sekaligus mempertahankan keberlanjutan lingkungan.


"Nanti banyak orang yang jual karbon kredit," kata dia.


Peluang untuk penggunaan energi baru terbarukan juga semakin terbuka lebar. Bahkan berpotensi mengundang datangnya investor dalam rangka mengurangi emisi karbon.


Jadi, sekali lagi Suryadi Sasmita meminta agar para pengusaha tidak takut dengan adanya kebijakan pajak karbon. Sebab penerapannya pun dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta berlaku untuk semua industri. "Jadi jangan takut karena ini masih bertahap, sampai 2045 kita akan jauh lebih baik dan diharapkan sebelum 2060 kita bisa net zero emission."


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Rabu (13/10/2021), mengungkapkan, pajak karbon yang lahir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Penerapan pajak karbon menjadi bukti bagi masyarakat dan dunia luar bahwa pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.


Menurut Febrio Kacaribu, dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengimplementasikannya terlebih dahulu. Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging).


“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang, dan Singapura,” katanya.


Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.


Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030. ***