Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera
Setya Novanto. Dok. NUSABALI.com.
Itu berarti, Setya Novanto yang mulai ditahan sejak November 2017, diperkirakan bebas sekitar tahun 2030. Namun, dengan remisi khusus Idul Fitri yang berkali-kali diterimanya, setidaknya sejak 2023 hingga 2025, tanggal pembebasannya bisa diperpendek lagi.
Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Setya Novanto yang diketahui telah membayar denda dan uang pengganti, diwajibkan melapor berkala hingga bebas murni sekitar tahun 2029. ***
Related News
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Penipuan dan TPPU DSI
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Mulai Disidangkan, Rugikan Negara Rp83M
Geledah Rumah Politikus PDI Perjuangan Ini, KPK Beberkan Alasannya
Gempa M 7,6 Landa Sulut-Malut, Ibadah Jumat Agung di Halaman Gereja
Menyusul ASN, Menaker Rilis Edaran WFH Bagi Swasta, BUMN dan BUMD
Dari Jepang dan Korea, Prabowo Kantongi Komitmen Rp575 Triliun





