Pandemi Covid-19: Bertambah 257 Penderita, Cek 10 Provinsi Nihil Kasus Baru

EmitenNews.com - Pemerintah kembali melaporkan update data pandemi Covid-19 di Indonesia hari ini. Minggu (15/5/2022), ada tambahan sebanyak 257 kasus infeksi virus corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Kasus baru Covid-19 itu, menyebar pada 24 provinsi. Sebanyak 10 provinsi lagi, nihil, atau nol kasus infeksi virus Corona. Mari tetap menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Sabtu (14/5//2022) siang hingga Minggu, pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, 10 provinsi yang hari ini, melaporkan tidak ada kasus baru infeksi virus Corona itu, di antaranya Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara. Lainnya, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Sementara itu, sebanyak delapan provinsi mendata hanya ada 1 kasus baru pada Minggu (15/5/2022) ini. Yaitu, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.
Meski begitu tetap tidak boleh lengah. Penegakan atas protokol kesehatan mutlak, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Untuk itu, pemerintah terus menekankan pentingnya perilaku 5M –memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015