Pandemi Covid-19 Hari Ini Menggembirakan, Kasus Baru di Bawah Dua Ribu Penderita
:
0
Ilustrasi Covid-19 dok iNews.
EmitenNews.com - Perkembangan Pandemi Covid-19 hari ini, lumayan menggembirakan. Setelah dua hari berturut-turut, tambahan baru di atas dua ribuan kasus, per Kamis (13/10/2022), kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), sudah di bawah dua ribu kasus baru, tepatnya 1.830 kasus. Mari terus menegakkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Corona, lebih meluas lagi di Tanah Air.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Rabu (12/10/2022) siang hingga Kamis (13/10/2022), pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan baru sebanyak 1.830 kasus itu, total kasus infeksi virus Corona di Indonesia sampai hari ini berjumlah 6.452.078 kasus.
Demikian terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah, sampai hari ini. Pandemi Covid-19 bahkan sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
Satgas Penanganan Covid-19, hari ini, juga melaporkan pasien sembuh dari virus infeksi Corona pada hari ini juga dilaporkan bertambah sebanyak 1.713 orang. Dengan begitu, total pasien sembuh dari Corona menjadi 6.276.589 kasus.
Pemerintah juga melaporkan tambahan kasus kematian akibat infeksi virus Corona pada hari ini tambahan sebanyak 14 kasus. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Corona menjadi 158.263 jiwa.
Jadi, mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin, 2 Maret 2020, saat kasus perdana diumumkan Presiden Jokowi.
Setelah itu kita berharap virus SARS-CoV-2 ini, enyah dari Tanah Air. Dengan begitu kita semua bisa kembali hidup normal seperti ketika pandemi Covid-19 belum melanda Negeri tercinta ini. ***
Related News
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi





