EmitenNews.com -  PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) mengumumkan akan memulai proses pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) sebanyak 6.100.000 lembar saham yang dilakukan pada periode 16 Maret 2020 hingga 15 Juni 2020.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/2023 jo POJK No. 30/2017, yang mewajibkan perusahaan terbuka mengalihkan saham hasil buyback dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai regulasi, saham hasil buyback yang tidak dimusnahkan harus mulai dialihkan paling lambat dua tahun setelah pembelian kembali, dan seluruh proses pengalihan wajib selesai maksimal tiga tahun sejak aksi buyback dilakukan.

“Panin Bank akan mulai mengalihkan saham pada 13 Oktober 2025 dan akan berlanjut hingga seluruh saham hasil buyback berhasil dialihkan,” tulis Jasman G. Munte Corporate Secretary PNBN dalam keterangannyaRabu (9/10).

Untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut, PNBN menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang akan menjadi pelaksana penjualan saham di pasar reguler BEI.

Manajemen menegaskan, pengalihan saham akan dilakukan sesuai ketentuan harga dan mekanisme perdagangan bursa yang berlaku.

“Aksi ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam mengelola struktur permodalan serta memenuhi kewajiban regulasi OJK,” jelas Jasman.

PNBN dalam sebulan terakhir turun 9,29 persen dari harga Rp1.130 pada 9 September 2025.

Dalam enam bulan PNBN turun 24,9 persen dari harga Rp1.365 pada 9 April 2025.

Secara tahunan (YTD) PNBN turun 43 persen dari harga Rp1.800 pada 2 Januari 2025.