Pansel Undang Masyarakat Ikut Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK
EmitenNews.com - Masa jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kualifikasi untuk bisa ambil bagian dan mendaftar sebagai calon Anggota DK OJK.
“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027. Panitia seleksi ini berjumlah sembilan orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
Mereka adalah :
1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota panitia mewakili pemerintah;
2. Perry Warjiyo (Gubernur BI) sebagai anggota mewakili pemerintah;
3. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN II) sebagai anggota mewakili pemerintah;
4. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) sebagai anggota mewakili pemerintah;
5. Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI) sebagai anggota mewakili BI;
6. Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya) sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi;
7. Muhamad Chatib Basri (Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri) sebagai anggota mewakili masyarakat industri perbankan;
8. Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai anggota mewakili masyarakat industri pasar modal dan;
9. Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama) sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.
Menkeu menyampaikan, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun, menjaga, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi, tugas, dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi.
Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” tandas Menkeu.
Berdasarkan Keppres yang diteken 24 Desember 2021 lalu ini, tugas dari panitia seleksi meliputi:
a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon DK OJK;
b. Menyusuan dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota DK OJK;
c. Mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK;
d. Melakukan pendaftaran dan seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat;
e. Mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat;
f. Melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota DK OJK;
g. Menyampaikan nama calon anggota DK OJK kepada Presiden sebanyak 3 orang calon untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan;
h. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
"Masa kerja pansel ini akan terhitung sejak diberlakukannya Keppres 145, yaitu 24 Desember 2021 sampai dengan ditetapkannya anggota DK OJK unutk 2022-2027," jelas Menkeu.
Adapun, pendaftaran untuk menjadi pimpinan dan anggota DK OJK akan dilaksanakan secara daring dan dapat dilihat dari situs resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.
Pendaftaran akan dibuka selama 12 hari kerja dari 7 Januari hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Proses seleksi akan berisikan empat tahap yaitu seleksi administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi/wawancara.
"Sesudah afirmasi atau wawancara, pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan ke Presiden. Lalu, akan dipilih 14 nama [dan diajukan] ke DPR untuk nantinya menjalani proses uji kepatuan dan kelayakan oleh DPR RI," terang Ketua Pansel.(fj)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya