Pasca Peretasan PDNS 2, Beberapa Layanan Publik Berangsur Pulih
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Telkom Sigma, dan beberapa Kementerian/Lembaga pengguna Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 berangsur memulihkan sistem layanan yang terdampak.
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Telkom Sigma, dan beberapa Kementerian/Lembaga pengguna Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 berangsur memulihkan sistem layanan yang terdampak.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan proses recovery atau pemulihan jangka pendek dilakukan dengan mengembalikan layanan di DRC Sementara dengan menggunakan data backup PDNS 1 dan PDNS 2.
“Hingga hari ini, terdapat 3 layanan yang sudah berangsur pulih yaitu layanan keimigrasian, layanan perizinan event Kemenkomarves dan layanan LKPP,” jelasnya di Jakarta Pusat, Selasa (25/06/2024).
Menurut Dirjen Semuel, saat ini upaya terus dilakukan untuk memulihkan 282 tenant PDNS 2.
Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko menjelaskan bahwa layanan PDNS didukung dua Data Center yang berada di Tangerang dan Surabaya serta satu DRC yang bersifat cold backup di Batam.
“Setelah terjadi gangguan di PDNS 2 Surabaya akibat serangan Ransomware Brain Cipher, terdapat 282 tenant yang terdampak. Proses recovery jangka pendek dilakukan dengan mengembalikan layanan di DRC Sementara di Tangerang dengan menggunakan data backup yang tersedia,” jelasnya.
Menurut Herlan Wijanarko, dalam jangka menengah, Telkom Sigma dan Lintas Arta akan segera melakukan pemulihan PDNS 2 secepatnya bersamaan dengan proses forensik yang terus berjalan.
“Untuk jangka panjang akan dilakukan dengan normalisasi arsitektur keseluruhan setelah PDNS 2 kembali berfungsi,” ungkapnya.(*)
Advertorial
Related News
Kaum Muda Kuasai Pasar Modal, Intip Ini Pemicunya
Sepekan Susut 0,60 Persen, IHSG Duduki Posisi 7.696
HUT ke-69, CIMB Niaga Apresiasi Loyalitas Nasabah dengan XTRA XPO 2024
Bagikan Kabar Baru, UNTD Rilis 2 Tipe Motor Listrik Avand SC Series
Putusan Pengadilan: WSBP, Notaris dan BEI Wajib Bayar Rp465 Ribu
Tenang! Allianz Syariah Jamin Polis Asuransi Nasabah Tetap Aman