EmitenNews.com - Pemerintah akan menerapkan skema Zero Over Dimension and Over Load (ODOL). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyepakati untuk segera menerapkan pelarangan truk muatan berlebih beroperasi di jalan. Pemerintah konsen pada upaya memastikan keselamatan di jalan raya, selain menghilangkan pungutan liar.

"Kami hari ini memformalkan, meresmikan sebuah kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian bahwa sudah saatnya kebijakan Zero ODOL itu diimplementasikan, dilaksanakan di lapangan," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menperin mendukung penerapan Zero ODOL dengan tujuan menekan biaya logistik dalam jangka menengah dan panjang, menghilangkan pungli, memastikan keselamatan di jalan raya, dan menekan biaya/anggaran pemeliharaan jalan.

Dalam penerapannya, pemerintah menitikberatkan perhatian kepada perusahaan logistik yang berpotensi menimbulkan ODOL. Penerapan ODOL tidak berhubungan dengan industri, terutama dengan produksi.

Permasalahan ODOL terjadi karena adanya persaingan antara perusahaan logistik untuk memberikan harga paling murah, sehingga mengorbankan biaya perawatan, menggunakan armada yang sudah tua.

Selain itu, kompetensi sopir yang rendah dan tuntutan target waktu pengiriman sesingkat mungkin, serta melakukan modifikasi pada kendaraan untuk bisa membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya. 

Penting dicatat, truk ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading, yaitu kendaraan berat, atau truk yang membawa muatan melebihi kapasitas dan ukuran standar yang diizinkan. 

Ciri-ciri truk ODOL adalah dimensi kendaraan tidak sesuai standar produksi pabrik, lalu mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. Truk jenis ini, sering terlihat di jalan raya atau jalan tol.

Di jalan raya, truk ODOL berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, biaya bahan bakar tinggi, Kerusakan jalan, selain menebar polusi yang bisa mengganggu kesehatan. ***