EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menargetkan proses penundaan pembayaran utang (PKPU) rampung pada akhir Mei 2022. Selama proses tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto mengatakan, sejumlah program strategis perseroan tertunda. Seperti divestasi dan tindak lanjut dari restrukturisasi yang bisa dilakukan usai PKPU rampung.

 

"Akhir Mei targetnya. Begitu sudah fix diketok nanti kelihatan kita mau divestasi kapan, mana saja. Sementara masih kita formulasikan lagi (skema restrukturisasi) karena harus ajukan ke lender, vendor pemegang obligasi. Semua harus setuju dulu," kata Fandy di Jakarta, ditulis Rabu (13/4/2022).

 

Meski begitu, Fandy mengatakan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja operasional WSBP. Kondisi keuangan perseroan menjadi standstill lantaran juga tidak ada pembayaran utang selama proses PKPU. "Kita standstill karena putusan PKPU ternyata gak boleh bayar utang lama. Cuma boleh yang boleh yang going concern. Yang lama masuk bundle-nya PKPU," kata dia.

 

PT Waskita Beton Precast Tbk memperoleh perpanjangan masa PKPU dari Hakim Pengawas. Selanjutnya perseroan akan memasuki PKPU Tetap pada 10 Maret hingga 24 Mei 2022.

 

Hal itu diputuskan melalui rapat umum musyawarah Hakim Pengawas pada 10 Maret 2022. Permohonan PKPU ini timbul oleh sebab adanya keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan pada para pemohon PKPU.