EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memastikan akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Emiten BUMN Karya itu, berkomitmen penuh tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Demikian sikap perseroan atas munculnya gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar, yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK). WSKT siap menghadapi persidangan yang dimulai Senin (27/3/2023).


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (26/3/2023), SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. Pelaksanaan sidang dilaporkan berlangsung pada Senin (27/3/2023). Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara No.93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst.


Bukaka Teknik melayangkan gugatan permohonan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar. Bukaka Teknik salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.


Waskita memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).


Satu yang pasti, Ermy Puspa Yunita menyampaikan, atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.


Seperti diketahui dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023. Dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).


BUKK menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengurus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit. BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara. ***