Pekan Ini, Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit
:
0
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Dok. Indonesia.go.id.
EmitenNews.com - Kementerian Haji dan Umrah segera terbentuk. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini. Rapat Paripurna DPR menyetujui pembentukan kementerian baru itu, sebagai peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji.
"Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui RUU Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Meski demikian DPR menyerahkan kepada kewenangan Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah setelah disahkannya RUU Haji menjadi UU yang di dalamnya memuat pembentukan lembaga baru itu. Termasuk kemungkinan struktur pimpinan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan otomatis beralih mengisi struktur pimpinan dalam Kementerian Haji dan Umrah.
"Kewenangan Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya," ucapnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
"Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bambang menegaskan SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.
Bambang memastikan adanya perbedaan itu, meskipun sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan banyak diisi oleh mereka yang sebelumnya duduk di Kemenag RI dan BP Haji.
Sebagaimana aturan perundang-undangan, dia menekankan bahwa Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tidak lebih dari satu bulan sejak RUU Haji disahkan menjadi UU.
Related News
Tenang! DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Rusia Tawarkan Teknologi Drone hingga Pengolahan Limbah ke Indonesia
Kabut Asap Karhutla, Batal 43 Penerbangan dari Jakarta ke Kalimantan
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Ada Peran Mulyono
35 Pesawat Asing 8 Negara, Perkuat Penanganan Karhutla di Indonesia
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas





