Pelarian Harun Masiku Segera Berakhir, KPK Ungkap Seminggu Ketangkap
Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bertopengkan buronan Harun Masiku dan empat pimpinan KPK beraksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). dok. Monitor Indonesia.
EmitenNews.com - Pelarian Harun Masiku bakal segera berakhir. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku pihaknya sudah mengetahui keberadaan eks caleg PDI P yang menjadi buron tersangka kasus suap itu. Komisi antirasuah berharap dalam satu minggu ke depan buron KPK sejak 2020 itu, bisa segera tertangkap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, usai rapat di Komisi III DPR RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata Alexander Marwata.
Dengan begitu Alex Marwata sekaligus membantah tudingan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) bermotif politis. Menurut dia, pimpinan KPK tak pernah menerima intervensi dari pihak luar untuk mengusut kasus tersebut yang telah berjalan sejak empat tahun terakhir.
Bagi KPK, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto hanya bagian dari prosedur biasa karena penyidik sempat mendengar posisi keberadaan Harun di Jakarta. Oleh karena itu, penyidik coba meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kebetulan mungkin, karena kan yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, sehingga pemeriksaan saksi-saksi lagi," katanya.
Seperti diketahui Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Politikus PDIP itu menyuap untuk ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
KPK menduga Harun Masiku menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Dalam kasus suap ini, Wahyu Setiawan sudah menjalani proses hukum. Ia divonis bersalah dan dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, dan telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Senin lalu, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pelarian Harun Masiku. Sekjen PDI Perjuangan ini protes keras karena penyidik menyita buku catatan, dan handphone miliknya, yang saat itu dipegang ajudan.
Hasto juga meluapkan kekesalannya karena dari empat jam keberadaannya di ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik lebih banyak meninggalkannya sendirian di ruangan, sampai kedinginan. Selama empat jam di ruangan, ia dibiarkan sendiri kedinginan sampai 2,5 jam. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan