Pemantauan Khusus, Delisting, PKPU hingga Defisit Keuangan, Itulah Waskita Karya (WSKT)
EmitenNews.com -Dalam pengumuman resminya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa salah satu emiten yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berstatus Potensi Delisting. WSKT emiten kini tercatat di papan pemantauan khusus.
Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
- Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam pengumuman resmi di Bursa, yang dikutip, Kamis, (23/11).
Susunan pemegang saham Waskita Karya (WSKT) berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Oktober 2023 adalah, Negara Republik Indonesia sebanyak 21.705.633.362 lembar saham atau sebesar 75,349%, Ratna Ningrum sejumlah 517.331 atau 0,0018%. Kemudian, I Ketut Pasek Senjaya Putra menggenggam sebanyak 72.600 lembar saham 0,0003%, Masyarakat sebanyak 7.100.583.723 atau 24,6489%. Dengan demikian, total jumlah saham WSKT sebanyak 28.806.807.016 lembar saham atau 100,0000%
BEI menyebutkan, bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Waskita Karya (WSKT), dapat menghubungi Sekretars Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita melalui alamat email corporate.secretary@waskita.co.id dan nomor telepon 021-8508510.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,"katanya.
Penderitaan BUMN karya PT waskita Karya Tbk (WSKT) rupanya masih terus bertambah hingga periode 30 September 2023, perseroan harus menanggung kerugian Rp3,23 triliun.
Jika mengacu data laporan keuangan Waskita (WSKT), kondisi ini jelas lebih buruk dibandingkan pada periode kuartal III-2022, dimana perseroan masih membukukan laba senilai Rp578,17 miliar.
Sangat perlu diperhatikan bahwa dari total aset WSKT, mayoritas di sumbang oleh utang atau liabilitas yang menyentuh Rp84,10 triliun atau naik dari sebelumnya Rp83,98 triliun.
Sedangkan di pos ekuitas, WSKT memiliki jumlah ekuitas turun jadi Rp12,43 triliun dari sebelumnya Rp14,24 triliun. Namun sayangnya, perseroan juga menanggung defisit keuangan hingga Rp12,77 triliun atau mengembung dari sebelumnya hanya Rp9,94 triliun.
Menanggapi informasi tentang pengumuman potensi delisting saham Perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 22 November 2023, Manajemen Waskita Karya (WSKT) menyampaikan bahwa pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI dimana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut.
Sampai dengan saat ini, saham Perseroan telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan Perseroan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, apabila suspensi saham
berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham. Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025. Untuk itu, Perseroan optimis dapat menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham Perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan Triwulan I 2024.
Saat ini Perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai hutang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal tahun 2023 hingga saat ini. Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain. Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepad seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang.
Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M